statutory
Kata statutory digunakan untuk merujuk pada segala sesuatu yang ditetapkan, diwajibkan, atau diatur secara resmi oleh undang-undang tertulis. Dalam bahasa Indonesia, kata ini paling tepat diterjemahkan sebagai "berdasarkan undang-undang" atau "sesuai ketentuan hukum". Kata ini membawa nuansa kewajiban hukum yang kaku dan formal, sehingga sering muncul dalam dokumen legal, kontrak kerja, atau peraturan pemerintah.
Perbedaan Nuansa dengan Istilah Serupa
Sangat penting bagi pembelajar bahasa Inggris untuk membedakan statutory dengan legal. Meskipun keduanya berkaitan dengan hukum, legal memiliki cakupan yang jauh lebih luas, yang berarti "sah menurut hukum" atau "berkaitan dengan hukum secara umum". Sementara itu, statutory secara spesifik merujuk pada hukum yang tertulis dalam bentuk undang-undang (statuta), bukan berdasarkan tradisi atau keputusan hakim terdahulu (common law).
legal requirements: persyaratan hukum (bisa berupa aturan umum atau prosedur sah).
statutory requirements: persyaratan berdasarkan undang-undang (wajib dipenuhi karena ada pasal undang-undang yang mengaturnya).
Konteks Penggunaan dan Jebakan Terjemahan
Dalam konteks profesional, statutory sering dipasangkan dengan kata benda seperti rights (hak), duty (kewajiban), atau limit (batas). Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menerjemahkannya hanya sebagai "legal", yang dapat menghilangkan spesifisitas bahwa aturan tersebut berasal dari undang-undang tertulis.
Contoh penggunaan benar: statutory minimum wage (upah minimum berdasarkan undang-undang).
Contoh penggunaan benar: statutory notice period (periode pemberitahuan yang diwajibkan oleh undang-undang).
Secara tata bahasa, statutory adalah kata sifat (adjective) yang selalu diletakkan sebelum kata benda yang diterangkannya. Tidak ada bentuk jamak untuk kata ini karena fungsinya sebagai penjelas sifat dari suatu ketentuan hukum.
Meanings
Diputuskan, ditetapkan, atau diwajibkan oleh undang-undang (hukum tertulis)
The company is required to provide a statutory notice period before termination.
Perusahaan wajib memberikan periode pemberitahuan berdasarkan undang-undang sebelum pemutusan hubungan kerja.