foreseeability
foreseeability adalah istilah teknis yang sangat spesifik, terutama dalam konteks hukum (torts atau hukum perdata), yang merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengantisipasi bahwa suatu tindakan tertentu dapat menyebabkan kerugian atau cedera bagi orang lain. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini diterjemahkan sebagai "keteramalan".
Berbeda dengan kata predictability yang bersifat umum dan bisa digunakan dalam konteks cuaca atau perilaku manusia sehari-hari, foreseeability membawa beban tanggung jawab hukum. Jika suatu kejadian dianggap memiliki foreseeability, maka pelaku dapat dianggap lalai karena seharusnya mereka bisa meramalkan risiko tersebut dan mengambil langkah pencegahan.
Nuansa Penggunaan dan Perbandingan
Dalam bahasa Indonesia, kita sering menggunakan kata "terprediksi" atau "dapat diduga". Namun, penting bagi pembelajar bahasa Inggris untuk memahami bahwa foreseeability tidak sekadar berarti "bisa ditebak", melainkan "seharusnya bisa diantisipasi secara wajar oleh orang yang berakal sehat".
foreseeability: Digunakan dalam analisis hukum untuk menentukan apakah seseorang harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang tidak terduga namun sebenarnya dapat diramalkan.
predictability: Digunakan untuk menggambarkan pola yang konsisten, seperti "perilaku yang terprediksi" (predictable behavior).
Contoh penggunaan yang tepat:
Benar: The foreseeability of the accident was a key factor in determining legal liability. (Keteramalan kecelakaan tersebut merupakan faktor kunci dalam menentukan tanggung jawab hukum.)
Salah: Menggunakan foreseeability untuk memprediksi hasil pertandingan bola atau cuaca besok, karena konteksnya terlalu kasual.
Konteks Gramatikal
Kata ini adalah kata benda (noun) yang tidak dapat dihitung (uncountable). Oleh karena itu, ia tidak menggunakan artikel a atau an di depannya dan tidak memiliki bentuk jamak. Fokus utamanya adalah pada konsep atau kualitas dari kemampuan untuk meramalkan sesuatu.
Meanings
Kualitas atau keadaan di mana sesuatu dapat diprediksi atau diantisipasi sebelum hal itu terjadi
The foreseeability of the accident was a key factor in determining liability.
Keteramalan kecelakaan tersebut merupakan faktor kunci dalam menentukan tanggung jawab hukum.