tort
tort adalah istilah hukum yang merujuk pada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini paling tepat diterjemahkan sebagai "perbuatan melawan hukum" (PMH). Penting untuk dipahami bahwa tort berbeda dengan tindak pidana (crime); sementara tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hukum negara yang dapat berujung pada hukuman penjara, tort berfokus pada sengketa sipil antara dua pihak di mana tujuannya adalah kompensasi finansial bagi korban.
Nuansa dan Perbedaan Konseptual
Bagi penutur bahasa Indonesia, sering terjadi kerancuan antara tort dengan breach of contract (wanprestasi). Perbedaan utamanya terletak pada sumber kewajibannya. breach of contract terjadi ketika seseorang melanggar perjanjian tertulis atau lisan yang telah disepakati. Sebaliknya, tort terjadi ketika seseorang melanggar kewajiban umum yang ditetapkan oleh hukum untuk bertindak dengan hati-hati terhadap orang lain, terlepas dari apakah ada kontrak di antara mereka atau tidak.
Contoh tort: Seseorang secara tidak sengaja menumpahkan air di lantai toko sehingga pelanggan terpeleset dan cedera. Tidak ada kontrak antara pemilik toko dan pelanggan, namun pemilik toko memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan area tersebut.
Contoh breach of contract: Seorang kontraktor gagal menyelesaikan pembangunan rumah sesuai tenggat waktu yang tertera dalam kontrak kerja.
Kategori dan Penerapan
Dalam praktiknya, tort sering dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kesalahan pelaku:
negligence (kelalaian): Bentuk paling umum dari tort, di mana kerugian terjadi karena kurangnya kehati-hatian yang wajar.
intentional torts (perbuatan sengaja): Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan kerugian, seperti pencemaran nama baik atau penganiayaan.
strict liability (tanggung jawab mutlak): Kondisi di mana pelaku bertanggung jawab atas kerugian terlepas dari apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan, biasanya terkait dengan aktivitas yang sangat berbahaya.
Secara tata bahasa, tort adalah kata benda yang dapat dihitung (countable noun), sehingga dapat digunakan dalam bentuk jamak sebagai torts.
Countable when referring to a specific legal cause of action or a particular instance of a civil wrong.
Meanings
Kesalahan sipil yang menyebabkan penggugat menderita kerugian atau bahaya, sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum bagi orang yang melakukan tindakan tersebut
The company was sued for a tort after the chemical leak contaminated the local water supply.
Perusahaan itu digugat atas perbuatan melawan hukum setelah kebocoran kimia mencemari pasokan air setempat.