obstruction
Istilah ini membawa makna yang kuat mengenai penyumbatan fisik maupun sistemik. Kata ini menunjukkan adanya penghalang yang bukan sekadar gangguan kecil, melainkan penghentian total terhadap aliran yang diinginkan, baik itu aliran lalu lintas, udara di dalam paru-paru, maupun kemajuan suatu kasus pengadilan.
Jika hurdle adalah sesuatu yang Anda lompati dan barrier adalah sesuatu yang menghalangi Anda untuk masuk, maka obstruction adalah sesuatu yang menghalangi jalur yang seharusnya bersih. Dalam konteks hukum atau resmi, kata ini sering kali menyiratkan adanya campur tangan yang tidak diinginkan atau ilegal.
Countable when referring to a specific physical object blocking a path, such as a boulder in the road. Uncountable when referring to the general act of hindering a process, such as the legal concept of obstruction of justice.