annulment
annulment merujuk pada tindakan hukum untuk menyatakan bahwa suatu dokumen, kontrak, atau pernikahan tidak pernah sah sejak awal. Hal ini berbeda secara fundamental dengan divorce (perceraian). Jika perceraian mengakhiri pernikahan yang sebelumnya sah, annulment menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah terjadi secara hukum karena adanya cacat serius, seperti penipuan atau paksaan.
Nuansa Penggunaan dan Perbedaan Makna
Dalam konteks hukum umum, kata ini digunakan ketika suatu otoritas resmi membatalkan keputusan atau perjanjian. Penting bagi pembelajar bahasa Inggris untuk tidak menyamakan annulment dengan cancellation (pembatalan biasa). Cancellation biasanya merujuk pada penghentian rencana atau layanan (seperti pembatalan hotel), sedangkan annulment memiliki bobot legalitas yang jauh lebih berat dan sering kali bersifat retroaktif (berlaku surut).
❌ I want an annulment of my flight ticket. (Salah, gunakan cancellation)
✅ The couple sought an annulment after discovering the fraud. (Benar, karena berkaitan dengan status hukum pernikahan)
Konteks Formal dan Hukum
Kata ini hampir selalu digunakan dalam situasi formal, dokumen pengadilan, atau diskusi mengenai hukum keluarga dan administrasi negara. Secara tata bahasa, annulment adalah kata benda (noun). Kata kerjanya adalah annul, yang berarti membatalkan atau menyatakan tidak sah. Penggunaannya cenderung kaku dan spesifik pada domain hukum, sehingga jarang ditemukan dalam percakapan santai sehari-hari kecuali saat membahas kasus hukum tertentu.
Meanings
Tindakan hukum untuk menyatakan suatu pernikahan tidak sah dan batal, menganggapnya seolah-olah tidak pernah ada
The couple applied for an annulment after discovering the marriage was based on fraud.
Pasangan tersebut mengajukan pembatalan pernikahan setelah mengetahui bahwa pernikahan itu didasarkan pada penipuan.
Pembatalan atau pengabaian secara resmi terhadap suatu hukum, kontrak, perjanjian, atau keputusan hukum
The annulment of the previous treaty allowed the nations to negotiate new terms of peace.
Pembatalan perjanjian sebelumnya memungkinkan negara-negara tersebut untuk merundingkan syarat-syarat perdamaian yang baru.