rescission
rescission adalah istilah hukum yang merujuk pada pembatalan atau pencabutan suatu kontrak atau perjanjian sehingga statusnya dianggap tidak pernah ada sejak awal. Dalam bahasa Indonesia, kata ini paling tepat diterjemahkan sebagai "pembatalan" atau "pencabutan", tergantung pada apakah objek yang dibatalkan adalah kontrak privat atau peraturan resmi.
Meanings
Tindakan membatalkan atau meniadakan kontrak, perjanjian, atau hukum
The company sought the rescission of the contract due to a breach of terms.
Perusahaan tersebut mengupayakan pembatalan kontrak karena adanya pelanggaran ketentuan.
Pencabutan atau penghapusan resmi atas suatu undang-undang atau dekrit formal
The rescission of the outdated regulation simplified the administrative process.
Pencabutan peraturan yang sudah usang tersebut menyederhanakan proses administrasi.