primogeniture
primogeniture merujuk pada sistem hukum atau adat yang memberikan hak istimewa kepada anak pertama, biasanya anak laki-laki tertua, untuk mewarisi seluruh atau sebagian besar harta kekayaan, gelar, atau tanah keluarga. Konsep ini berakar kuat dalam sejarah feodalisme Eropa untuk mencegah fragmentasi lahan pertanian dan menjaga kekuasaan keluarga tetap utuh dalam satu garis keturunan.
Nuansa Hukum dan Sosial
Penggunaan istilah ini umumnya bersifat formal dan teknis, sering ditemukan dalam teks sejarah, hukum waris, atau studi sosiologi. Berbeda dengan sistem pembagian warisan yang setara, primogeniture menciptakan hierarki yang kaku di dalam keluarga, di mana anak sulung memegang kendali penuh atas aset keluarga, sementara anak-anak berikutnya mungkin tidak menerima apa pun atau hanya menerima jumlah yang sangat kecil.
Perbandingan dengan Sistem Waris Lain
Untuk memahami primogeniture, penting untuk membandingkannya dengan partible inheritance (warisan terbagi). Dalam partible inheritance, harta warisan dibagi rata di antara semua ahli waris, yang merupakan praktik yang lebih umum dalam banyak budaya modern dan sistem hukum sipil saat ini.
Contoh penggunaan: "Sistem primogeniture memastikan bahwa gelar bangsawan tidak terpecah di antara banyak saudara."
Contoh kontras: "Berbeda dengan primogeniture, hukum waris di banyak negara saat ini lebih mengutamakan pembagian yang adil bagi semua anak."
Meanings
Examples
Mahkota berpindah kepada putra sulung melalui hukum hak kesulungan.
Di bawah sistem hak kesulungan, putra-putra yang lebih muda harus mencari jalan hidup mereka sendiri di dunia.
Aku tidak percaya aku tidak mendapatkan apa-apa hanya karena hak kesulungan.
Kaum bangsawan mengandalkan hak kesulungan untuk mencegah fragmentasi tanah mereka.
Hak kesulungan yang ketat berarti putri sulung tidak disertakan dalam pewarisan.
Apakah kerajaan ini masih menerapkan hak kesulungan dengan preferensi laki-laki?
Pergeseran hukum dari hak kesulungan memungkinkan distribusi kekayaan yang lebih adil.
Dia membenci sistem hak kesulungan yang memberikan segalanya kepada saudaranya.
Primogeniture was a cornerstone of feudal land ownership.
Hak kesulungan merupakan landasan kepemilikan tanah feodal.