penal
Kata penal digunakan secara eksklusif dalam konteks hukum untuk merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan hukuman atau pidana. Kata ini memiliki nuansa yang sangat formal dan teknis, sehingga hampir selalu ditemukan dalam dokumen hukum, teks akademik, atau laporan resmi pemerintah. Dalam bahasa Indonesia, penal diterjemahkan sebagai "pidana", yang merujuk pada sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan.
Nuansa Penggunaan dan Konteks
Berbeda dengan kata criminal yang bisa merujuk pada pelaku kejahatan (orangnya) atau sifat dari tindakannya, penal lebih berfokus pada sistem hukuman atau kode hukum itu sendiri. Misalnya, criminal law merujuk pada hukum yang mendefinisikan apa itu kejahatan, sedangkan penal code merujuk pada kumpulan aturan yang menetapkan hukuman spesifik untuk kejahatan tersebut.
penal code: kitab undang-undang hukum pidana
penal colony: koloni pidana (tempat pengasingan narapidana)
penal system: sistem pemidanaan
Perbedaan dengan Istilah Terkait
Pengguna bahasa Indonesia perlu berhati-hati agar tidak tertukar antara penal dengan istilah hukum lainnya. Meskipun dalam bahasa Indonesia keduanya mungkin diterjemahkan sebagai "hukum", dalam bahasa Inggris terdapat perbedaan tajam antara penal dan civil.
penal: berkaitan dengan hukuman pidana dan sanksi negara terhadap pelanggar hukum.
civil: berkaitan dengan hukum perdata, yaitu sengketa antar individu atau organisasi yang biasanya diselesaikan dengan ganti rugi finansial, bukan hukuman penjara.
Contoh penggunaan yang tepat:
Benar: The judge referred to the penal code to determine the sentence. (Hakim merujuk pada kitab undang-undang hukum pidana untuk menentukan hukuman.)
Salah: Menggunakan penal untuk menggambarkan seseorang yang melakukan kejahatan. Jangan katakan a penal person, tetapi gunakan a criminal.
Karakteristik Gramatikal
Kata penal berfungsi sebagai kata sifat (adjective) dan tidak memiliki bentuk jamak atau perubahan bentuk. Kata ini selalu diletakkan sebelum kata benda yang dimodifikasinya untuk memberikan spesifikasi hukum pidana pada benda tersebut.
Meanings
Berkaitan dengan hukuman hukum bagi pelanggar
the penal code of the state
kitab undang-undang hukum pidana negara tersebut