rejoinder
/ɹɪd͡ʒˈɔ͡ɪndɚ/
Kata rejoinder memiliki dua nuansa penggunaan yang sangat berbeda tergantung pada konteksnya, yaitu dalam percakapan sehari-hari dan dalam ranah hukum. Bagi penutur bahasa Indonesia, penting untuk membedakan kedua konteks ini agar tidak terjadi kesalahan penggunaan.
Nuansa Percakapan dan Interaksi Sosial
Dalam konteks informal atau sastra, rejoinder merujuk pada sebuah balasan yang tajam, cerdas, atau kritis. Kata ini tidak sekadar berarti "jawaban" (answer atau reply), melainkan sebuah respons yang sering kali bersifat spontan, cepat, dan memiliki unsur kecerdasan atau sindiran untuk membalas pernyataan orang lain. Jika reply bersifat netral, rejoinder membawa konotasi adanya konfrontasi intelektual atau upaya untuk memenangkan argumen dengan kata-kata yang ringkas namun menohok.
Contoh penggunaan yang tepat: His quick rejoinder left the critic speechless (Jawaban tajamnya membuat sang kritikus terdiam).
Konteks Hukum Formal
Dalam prosedur hukum, rejoinder memiliki makna teknis yang sangat spesifik. Ini bukan sekadar jawaban lisan, melainkan jawaban tertulis resmi terhadap suatu tanggapan dalam proses hukum. Dalam sistem peradilan, terdapat urutan dokumen yang diajukan; setelah penggugat memberikan replik (tanggapan atas jawaban tergugat), tergugat dapat mengajukan rejoinder sebagai respons akhir terhadap replik tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa dalam bahasa Indonesia, istilah ini sering diterjemahkan secara teknis sebagai "duplik" dalam konteks hukum perdata. Kesalahan umum bagi pembelajar adalah menggunakan rejoinder untuk semua jenis jawaban tertulis, padahal kata ini hanya digunakan untuk tahap spesifik dalam pertukaran dokumen hukum.
Contoh penggunaan yang tepat: The defendant filed a rejoinder to the plaintiff's reply (Terdakwa mengajukan rejoinder terhadap replik penggugat).
Perbedaan dengan Istilah Serupa
Sangat penting untuk membedakan rejoinder dari response atau answer. Sementara response adalah istilah umum untuk segala jenis tanggapan, rejoinder selalu menyiratkan adanya "balasan atas balasan". Secara struktural, rejoinder adalah langkah kedua atau ketiga dalam sebuah rangkaian komunikasi (Pernyataan $\rightarrow$ Jawaban $\rightarrow$ Rejoinder).
Dari sisi tata bahasa, kata ini adalah kata benda (noun) yang tidak dapat dihitung (uncountable) dalam konteks hukum tertentu, namun dapat menjadi kata benda yang dapat dihitung (countable) saat merujuk pada jawaban tajam dalam percakapan.
Meanings
Balasan yang tajam, cerdas, atau kritis terhadap suatu pernyataan atau pertanyaan
He had a quick rejoinder ready for every one of her accusations.
Dia memiliki jawaban tajam yang siap untuk setiap tuduhan wanita itu.
Jawaban tertulis resmi terhadap suatu tanggapan dalam proses hukum
The defendant filed a rejoinder to the plaintiff's replication.
Terdakwa mengajukan rejoinder terhadap replik penggugat.