defunct
Kata defunct digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sudah tidak lagi ada, tidak lagi berfungsi, atau tidak lagi digunakan. Kata ini memiliki nuansa akhir yang permanen; sesuatu yang defunct bukan sekadar sedang berhenti sementara, melainkan telah benar-benar berakhir masa berlakunya atau eksistensinya. Kata ini sangat umum digunakan dalam konteks organisasi, perusahaan, hukum, atau teknologi yang sudah usang dan tidak lagi beroperasi.
Nuansa Makna dan Perbandingan
Dalam bahasa Indonesia, defunct sering diterjemahkan sebagai "tidak aktif" atau "mati", namun penting untuk membedakannya dengan kata-kata seperti inactive atau dormant. Jika inactive bisa berarti sesuatu yang hanya berhenti sementara dan mungkin akan aktif kembali, defunct menyiratkan bahwa hal tersebut sudah benar-benar lenyap atau tidak akan kembali lagi.
defunct: Menekankan pada kepunahan atau penghentian total (contoh: perusahaan yang sudah bangkrut dan tutup selamanya).
inactive: Menekankan pada kurangnya aktivitas saat ini, namun masih ada (contoh: akun media sosial yang sudah lama tidak digunakan).
dormant: Menekankan pada kondisi "tidur" atau tidak aktif untuk sementara waktu (contoh: gunung berapi yang tidak aktif).
Konteks Penggunaan dan Contoh
Kata ini paling sering muncul ketika membahas entitas formal atau sistem. Misalnya, ketika membicarakan sebuah undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi atau sebuah merek dagang yang sudah hilang dari pasar.
Benar: a defunct airline (maskapai penerbangan yang sudah tidak aktif/tutup).
Benar: a defunct law (undang-undang yang sudah tidak berlaku).
Pengguna bahasa Indonesia perlu berhati-hati agar tidak menggunakan defunct untuk mendeskripsikan orang yang meninggal dunia. Untuk manusia, gunakanlah kata deceased atau dead. Kata defunct hanya diperuntukkan bagi benda mati, organisasi, atau konsep abstrak.
Meanings
Tidak lagi ada, berfungsi, atau digunakan
The defunct magazine ceased publication in 1994.