courtroom
Istilah ini merujuk secara khusus pada ruang fisik tempat otoritas yudisial dijalankan. Kata ini membawa konotasi formalitas yang kuat, kesederhanaan yang kaku, serta kepatuhan ketat terhadap protokol, sehingga membangkitkan suasana yang tegang dan serius. Jika kata court dapat merujuk pada seluruh sistem hukum atau institusi, maka courtroom adalah lokasi konkret tempat persidangan berlangsung.
Dalam penggunaan umum, kata ini sering dikaitkan dengan sisi teatrikal dari pertarungan hukum, seperti adanya kursi saksi atau meja hakim. Istilah ini digunakan baik dalam konteks perdata maupun pidana untuk menggambarkan lingkungan tempat bukti dipaparkan dan putusan dijatuhkan.
Meanings
Ruangan atau kamar khusus tempat proses hukum dan persidangan dilaksanakan
"The judge entered the courtroom and called the session to order."
Hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan.